Persyaratan SBU Umum Kualifikasi Menengah dan Besar

  1. Akte Pendirian
  2. Akte Perubahan ( perubahan pertama , kedua, ketiga dan seterusnya )
  3. NPWP Perusahaan
  4. Nomor Induk Berusaha ( KBLI sesuai dengan permohonan pengajuan SBU )
  5. Audit Laporan keuangan  Badan Usaha 2 tahun terakhir berasal dari Audit Laporan keuangan dari Akutan Publik yang telah memperoleh izin Menteri Keuangan dengan opini wajar dan memiliki barcode  berikut dengan nilai ekutias lebih besar atau sama dengan :
    1. Rp. 2.000.000.000 ,- untuk menengah ,
    2. Rp. 25.000.000.000 untuk Besar BUJKN ,
    3. Rp. 35.000.000.000 untuk BEsar BUJKA
  6. Tenaga Kerja Konstruksi :
      • Kualifikasi Menengah
        • 1 Orang Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha dengan SKK Konstruksi kualifikasi KKNI Jabatan ahli jenjang 7 atau ahli muda sesuai subklasifikasi SBU  yang diambil yang diajukan https://dpparkindo.co.id/persyaratan-subklasifikasi-tenaga-ahli-untuk-pjsk-bu/
        • 1 Orang Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha Per Sub Klasifikasi dengan SKK Konstruksi kualifikasi KKNI Jabatan ahli jenjang 6 atau teknisi / analis , sesuai dengan subklasifikasi yang diajukan, https://dpparkindo.co.id/persyaratan-subklasifikasi-tenaga-ahli-untuk-pjsk-bu/ ;
      • Kualifikasi Besar
        • 1 Orang Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha dengan SKK Konstruksi kualifikasi KKNI Jabatan ahli jenjang 8 atau ahli Madya sesuai subklasifikasi SBU yang diambil yang diajukan https://dpparkindo.co.id/persyaratan-subklasifikasi-tenaga-ahli-untuk-pjsk-bu/ ; untuk BUJKA dengan SKK Konstruksi kualifikasi KKNI Jabatan ahli jenjang 9 atau ahli utama
        • 1 Orang Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha Per Sub Klasifikasi dengan SKK Konstruksi kualifikasi KKNI Jabatan ahli jenjang 7 atau ahli madya , sesuai dengan subklasifikasi yang diajukan  https://dpparkindo.co.id/persyaratan-subklasifikasi-tenaga-ahli-untuk-pjsk-bu/; untuk BUJKA SKK Konstruksi kualifikasi KKNI Jabatan ahli jenjang 8  atau ahli madya
  7.  Kepemilikan peralatan yang telah di upload ke https://simpk.pu.go.id/ atau dengan membuat surat pernyatan akan memenuhi peralatan pada https://simpk.pu.go.id/ dalam waktu 30 hari setelah SBU diterbitkan oleh LSBU:
    • 2 buah Bukti Kepemilikan Peralatan Per Sub Klasifikasi  untuk Menengah ,
    • 3 buah Bukti Kepemilikan Peralatan Per Sub Klasifikasi untuk Besar ,
    • 5 buah Bukti Kepemilikan Peralatan Per Sub Klasifikasi untuk BUJKA
    • Semua data di upload melalui website https://simpk.pu.go.id/

8. Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan

  • ISO 37001 ; 2016 atau
  • Dokumen sistem manajemen anti penyuapan ( hanya untuk menengah ) , dapat pula mengakses website KPK https://jaga.id/?vnk=a6512783  atau
  • Surat pernyataan komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan sistem manajemen anti penyuapan selambatnya 1 tahun setelah SBU diterbitkan oleh LSBU

 

9. Pengalaman Proyek yang tercatat pada website SIMPAN https://simpan.pu.go.id/client-e-pengalaman/epengalaman/auth/login_simpan

    • Kontrak Proyek Sebesar :
      • lebih dari Rp. 2.500.000.000 untuk Menengah
      • Lebih dari Rp. 50.000.000.000 untuk Besar Badan usaha jasa konstruksi Negeri ,
      • Lebih dari Rp.100.000.000.000 Untuk BUJK Asing ( pekerjaan selama 3 tahun terakhir )
    • Berita acara serah terima / PHO Proyek
    • RAB proyek


Penyerahan dokumen persyaratan

Open chat
Scan the code
Chat dengan ARKINDO
Halo Kami ARKINDO ( Asosiasi Rekanan Konstruksi Indonesia ) .
Siap melayani pembuatan SBU, SKK tenaga ahli , ISO, AKTE, NIB dan lainnya