- Akte Pendirian
- Akte Perubahan ( perubahan pertama , kedua, ketiga dan seterusnya )
- NPWP Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha ( KBLI sesuai dengan permohonan pengajuan SBU ) dengan kode spesialis
- Audit Laporan keuangan Badan Usaha oleh AKUTAN PUBLIK periode 2 tahun terakhir dengan nilai total aset lebih besar atau sama dengan Rp. 5.000.0000.000 ,- ; untuk BUJKA nilai total aset lebih besar Rp. 10.000.000.000
- Tenaga Kerja Konstruksi :
- 1 Orang Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha dengan SKK Konstruksi kualifikasi KKNI Jabatan ahli jenjang 8 atau ahli Madya sesuai subklasifikasi yang diajukan https://dpparkindo.co.id/persyaratan-subklasifikasi-tenaga-ahli-untuk-pjsk-bu/ ; untuk BUJKA dengan SKK Konstruksi kualifikasi KKNI Jabatan ahli jenjang 9 atau ahli utama sesuai subklasifikasi yang diajukan
- 1 Orang Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha Per Sub Klasifikasi dengan SKK Konstruksi kualifikasi KKNI Jabatan ahli jenjang 7 atau ahli muda , subklasifikasi yang diajukan https://dpparkindo.co.id/persyaratan-subklasifikasi-tenaga-ahli-untuk-pjsk-bu/ ; untuk BUJKA dengan SKK Konstruksi kualifikasi KKNI Jabatan ahli jenjang 8 atau ahli madya sesuai subklasifikasi yang diajukan
- Peralatan:
Kepemilikan 2 Peralatan Per Sub Klasifikasi yang di upload ke https://simpk.pu.go.id/signup ; untuk BUJKA Kepemilikan 5 Peralatan Per Sub Klasifikasi yang di upload ke https://simpk.pu.go.id/signup
8. Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan
- ISO 37001 ; 2016 atau
- Dokumen sistem manajemen anti penyuapan , dapat pula mengakses website KPK https://jaga.id/?vnk=a6512783/ atau
- Surat pernyataan komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan sistem manajemen anti penyuapan selambatnya 1 tahun setelah SBU diterbitkan oleh LSBU